Mataram NTB - Isu dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan Masker tahun 2020 oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTB kembali muncul dari berbagai pihak. Banyak pihak maupun masyarakat yang ingin kejelasan terkait pengadaan Masker di masa Covid tersebut, bahkan oleh beberapa kelompok masyarakat diklaim adanya kerugian negara terkait proyek pengadaan Masker tersebut.
Menjawab isu tersebut, sebagai lembaga yang pernah menangani dari awal laporan dugaan tersebut, Kepolisian Resor Kota Mataram melalui Sat Reskrim Polresta Mataram menjelaskan hal ini kepada media.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., dalam penjelasannya memaparkan beberapa hal terkait dugaan kasus tersebut.
Pertama, Berdasarkan surat resmi dari Kepolisian Resor Kota Mataram tertanggal 7 September 2023 perihal ekspose perkara yang ditindaklanjuti dengan surat Kepala Perwakilan BPKP NTB tertanggal 13 September 2023 perihal ekspos gelar perkara, bahwa telah dilaksanakan ekspos dugaan kasus tindak pidana Pengadaan Masker pada Dinas Koperasi, UKM Provinsi NTB tahun 2020.
Dalam keterangan tersebut Ekspos dipimpin langsung oleh Anom Bajirat Suta yang saat itu sebagai koordinator pengawasan kelompok jabatan fungsional auditor bidang investasi Kantor Perwakilan BPKP Provinsi NTB dengan penyaji, penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram yang dihadiri 8 pejabat fungsional auditor bertempat di ruang bidang investigasi Perwakilan BPKP Provinsi NTB dengan Kesimpulan, “Bahwa atas dasar kasus tersebut terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara”.
“Itu sudah jelas kesimpulannya bahwa ada kerugian negara dalam pengadaan masker tersebut. Itu dasar pertama, ”kata Yogi.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Kemudian dasar Kedua, berdasarkan fakta - fakta yang disampaikan penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Masker pada Dinas Koperasi, UKM Provinsi NTB dapat disimpulkan sebagai berikut :
Satu, lingkup kegiatan pengadaan masker pada Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB merupakan keuangan negara.
Dua, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara, berdasarkan hitungan sementara kerugian negara sebesar Rp. 1.945.772.669 (Satu Miliar, Sembilan ratus Empat puluh Lima juta, Tujuh ratus Tujuh puluh Dua Ribu, Enam ratus Enam puluh Sembilan Rupiah).
Tiga, terhadap kasus ini akan ditelaah terlebih dahulu untuk menentukan apakah terdapat hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan indikasi kerugian negara yang tervalidasi dengan jelas, bukti yang diperoleh sudah cukup andal dan relevan.
“Keputusan diatas ditandatangani pada 19 Februari 2024 oleh semua yang hadir termasuk Perwakilan BPKP Provinsi NTB saat itu Anom Bajirat Suta, ”ucapnya.
Sesuai dengan kesimpulan tersebut Bahwa BPKP NTB telah menyimpulkan adanya kerugian negara pada pengadaan masker tersebut. Pihaknya (Sat Reskrim Polresta Mataram) telah menyerahkan seluruh berkas perkara tersebut kepada BPKP NTB sebagai bahan untuk melakukan tindak lanjut yang dilakukan lembaga tersebut.
Namun, Pria yang kerap disapa Yogi ini mengaku hingga saat ini belum ada laporan perkembangan yang diterima dari BPKP Provinsi NTB.
“Kami belum menerima informasi apapun terkait kasus ini dari BPKP NTB. Sudah sejauh mana tindak lanjutnya belum kami ketahui, ”kata Yogi.
Menurutnya bila perkara tersebut tidak ditindaklanjuti maka kerja keras kita selama satu tahun ini terlihat sia-sia.
“Ya kesannya tidak ada guna upaya yang kita lakukan selama ini untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk memeriksa ratusan saksi. Ini kan butuh konsentrasi, tenaga dan waktu. Kalau tidak ditindaklanjuti kan sia-sia, ”pungkasnya.
Saat awal media mencoba melakukan konfirmasi ke Kantor Perwakilan BPKP Provinsi NTB, beberapa pejabat yang menangani kasus tersebut sedang tidak berada ditempat.
“Maaf beberapa pejabat yang dicari sedang berada di lapangan. Kalau bulan Mei / Juni itu biasanya pejabat BPKP NTB ini sibuk menyelesaikan tugas di lapangan, jadi jarang di Kantor, ”ucap salah seorang Pegawai BPKP NTB kepada awak media. (Adb)