Mataram NTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bertekad meraih Predikat A dalam Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Tahun 2022 mendatang. Hari ini, Rabu (8/6) Pemprov NTB melalui Biro Organisasi Setda NTB menggelar kegiatan pendampingan dan bimbingan SAKIP kepada 10 kab/kota serta turut dihadiri seluruh perwakilan Perangkat Daerah Provinsi NTB.
"Mindset kita harus kita rubah. Target A adalah kewajiban kita. Sebelumnya nilai BB juga harus kita hargai karena itu juga ikhtiar kita. Namun ada daerah lain yang meraih nilai A, artinya kita juga bisa" tegas Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd saat membuka kegiatan, di Lombok Astoria Mataram.
Ummi Rohmi sapaan akrab Wagub dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan komitmen dan dukungan penuh pimpinan daerah agar SAKIP predikat A dapat segera diraih.
"Pak Gubernur dan saya berkomitmen tahun ini harus A karna itu adalah kewajiban kita. Perkuat kolaborasi, koordinasi dan sinergi serta kesungguhan dari seluruh perangkat daerah" jelas Ummi Rohmi.
Wagub NTB yang juga akademisi tersebut juga memotivasi perangkat daerah agar dapat bersungguh-sungguh mengejar target Predikat A.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
"Tidak ada yang tidak bisa semua pasti bisa selama bersungguh sungguh. Kami akan melihat seriusan Perangkat Daerah dari nilai sakipnya. Target minimal itu nilai 80, 5" tutup Ummi Rohmi.
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi Setda NTB Dr. Nursalim, S.Sos., M.M., menjelaskan, SAKIP merupakan sarana melaksanakan reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang akuntabel dengan berorientasi kepada pencapaian hasil (outcome). Dalam hal ini, ujarnya, SAKIP mengintegrasikan sistem perencanaan, sistem penganggaran, dan sistem pelaporan kinerja, selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan di Provinsi NTB.
‘’Sesuai RPJMD 2019-2023, Pemerintah Provinsi NTB menargetkan SAKIP kategori “A” pada tahun 2023. Untuk mencapai target tersebut Pemerintah Provinsi NTB bersama pemerintah kabupaten/kota se-NTB, terus berikhtiar dalam memperpaiki dan menyempurnakan indikator-indikator kinerja dalam dokumen perencanaan SAKIP, ’’ jelas Doktor Nursalim.
Dokumen tersebut, tambahnya, seperti dokumen RPJMD, Renstra, Indikator Kinerja Utama (IKU), perjanjian kinerja, cascading/pohon kinerja, rencana aksi, rencana kinerja tahunan, dan beberapa dokumen penting lainnya yang berorientasi pada outcome atau hasil.
Dengan keluarnya Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebagai pengganti PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2015, lanjutnya, menjadi tantangan bagi Pemprov NTB dan kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kinerja organisasi seiring dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin baik.
Menghadapi tantangan tersebut, Pemprov NTB melakukan langkah-langkah strategis. Seperti pengembangan pohon kinerja dari level Pemda sampai ke perangkat daerah. Pengintegrasian dan kolaborasi perencanaan (crosscutting) antar perangkat daerah dan pihak eksternal guna mewujudkan pencapaian sasaran strategis di level Pemda. Selain itu, pembentukan tim kerja SAKIP Pemprov NTB terdiri dari Bappeda, Inspektorat, Biro Organisasi, Perwakilan BPKP Provinsi NTB, BPSDMD, Widyaiswara, BPKAD, BKD dan pihak strategis lainnya.
Dalam kegiatan yang gelar tersebut turut hadir Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II Kementerian PANRB, Budi Prawira dan Asisten III Setda NTB, dr Hj Nurhandini Eka Dewi untuk memberikan pembekalan secara teknis kepada seluruh kab/kota dan Perangkat Daerah lingkup pemprov NTB. (Adb)