Polda NTB dan Polres Jajaran Ungkap 63 Kasus Judi Selama Ops Pekat Rinjani 2024, Polresta Mataram Ungkap Terbanyak

    Polda NTB dan Polres Jajaran Ungkap 63 Kasus Judi Selama Ops Pekat Rinjani 2024, Polresta Mataram Ungkap Terbanyak
    Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat SIK.,

    Mataram NTB - Selama Operasi Pekat yang berlangsung 14 hari (26 Februari  - 10 Maret) 2024, Polda NTB dan Polres Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 63 Kasus dengan mengamankan 138 tersangka. Sementara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB sendiri berhasil mengungkap 5 Kasus Perjudian yaitu 2 kasus di Kota Mataram dan 3 kasus di Kabupaten Lombok Timur.

    Dari kelima Kasus perjudian yang diungkap Polda NTB 3 diantaranya telah menjadi Target Operasi (TO) dalam Ops Pekat Rinjani 2024 yang berlangsung selama 14 hari tersebut.

    Dalam Keterangannya, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat SIK., mengatakan bahwa dari 5 kasus yang diungkap Ditreskrimum Polda NTB, 5 tersangka telah diamankan diantaranya 4 laki-laki dan 1 perempuan.

    "Dari 5 Laporan kasus yang diungkap Polda NTB 5 tersangka diamankan dimana 4 laki-laki dan 1 perempuan, "ucap Syarif Hidayat saat Konferensi pers di Command Center Polda NTB, Selasa (19/03/2024).

    Lanjutnya, dari 5 kasus tersebut barang bukti yang diamankan diantaranya sejumlah uang tunai, 9 unit Hp, 3 buah Kartu ATM, 3 buah buku bank, 4 bendel Nota yang berisikan pesanan tebak Nomor (Togel), 21 potongan kertas kupon tebakan Angka (togel), 1 bendel exstrak hp, 1 bukti transfer, 1 buah tas serta 2 buah bolpoint.

    Kepada para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan akan diancam dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

    “Hasil ungkap ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dalam memberantas perjudian dan akan dilakukan secara berkelanjutan di wilayah hukum Polda NTB, ”pungkasnya.

    Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB memaparkan bahwa 63 kasus dengan 138 tersangka yang berhasil diungkap Polda NTB dan Polres jajaran diantaranya sebanyak 24 TO sementara sisanya 114 kasus Non TO. Dari 24 Kasus yang memang menjadi Target Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) khususnya perjudian, 24 tersangka diamankan, sementara 114 tersangka merupakan hasil ungkap non TO.

    Dari data yang diperoleh Ditreskrimum Polda NTB, Polresta Mataram menjadi yang terbanyak mengungkap kasus perjudian yaitu 15 Kasus dengan 4 TO dan 11 non TO.. Sedangkan Polres Sumbawa Barat menjadi yang terendah hasil pengungkapannya dengan hanya mengungkap 2 kasus, 1 diantaranya TO dan 1 lagi Non TO, (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Cipkon Jelang Ramadan, Polresta Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Hadiri Asistensi Dianmas...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Sandubaya dan BNN Kota Mataram Gelar Razia Gabungan di Kos-Kosan
    Menteri Hak Asasi Manusia : Aspek Kemanusiaan dan Rekonsiliasi Jadi Pertimbangan Presiden Berikan Amnesti
    Kapolda NTB Serukan Penguatan Pelayanan dan Integritas di Polres Sumbawa