Mataram NTB - Plt. Ketua Dewan Pers Dr. Agung Dharma Jaya bersilaturahmi sekaligus Diskusi bersama para jurnalis/wartawan baik elektronik, cetak maupun Online yang ada di NTB terkait Undang Undang yang berkaitan dengan dunia pers yang berlangsung di Bonum Cafe Jalan Terusan Bung Hatta, Mataram (04/12/22).
Acara yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Redaksi media, Perwakilan organisasi wartawan yang ada di NTB serta Akademisi dari berbagai Perguruan tinggi yang ada di NTB.
Selaku inisiator acara, Ketua PWI NTB Nasrudin dalam sambutan pembuka menyampaikan terimakasih kepada seluruh rekan media yang hadir sehingga acara silaturahmi dan dialog serta diskusi ini dapat terselenggara.
"Acara ini menjadi sangat penting bagi kita selaku pelaku media, sehingga diharapkan melalui acara ini kita mendapat pemahaman terkait aturan pers yang telah diatur dalam Undang-undang, "ucap pria yang kerap disapa Pak Nas.
Sementara itu sebagai narasumber tunggal pada acara dialog dan diskusi tersebut, Plt. Ketua Dewan Pers Dr. Agung Dharma Jaya mengatakan, bahwa pertama kita harus sepakat untuk memberikan Apresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang telah menyusun dan mengatur tata cara kerja jurnalistik melalui UU Pers yang telah di terbitkan.
Sedangkan RKUHP yang belum di sahkan terdapat kurang lebih 19 aitem, dimana ada beberapa aitem yang bersinggungan dengan pekerjaan kita selaku pers. Oleh karenanya dengan diskusi ini kita akan mencoba mengumpulkan masukan-masukan yang nantinya kita sampaikan kepada pemerintah.
"Sebelum kita lanjutkan diskusi, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus sepakat dengan apa yang sudah dibuat oleh Pemerintah dan DPR, tentu sudah melalu proses panjang sehingga Rancangan UU yang akan dijadikan aturan tersebut dibuat sebagai aturan baku nantinya, akan tetapi kita pada kesempatan ini perlu mendiskusikan untuk menggali kira-kira permasalahan apa yang akan bisa timbul dari aturan yang rencana ditetapkan tersebut, "ungkapnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa Saya dan kita semua sangat setuju dengan adanya UU sebagai rambu masyarakat, namun kita pers juga berhak meminta ada penjelasan lebih rinci secara kongkrit atas apa yang disusun tersebut, sehingga nantinya tidak muncul multi tafsir, "tambahnya.
Baca juga:
IPLM Provinsi NTB Masuk 10 Besar Tahun 2021
|
Maka lanjutnya atas dasar ini Dewan Pers telah bersurat kepada Bapak Presiden agar RKUHP tentang pers tersebut ditunda untuk di sahkan.
"Kita tentu tidak ingin bila pers terkesan di batasi atau dikebiri, karena pada dasarnya akan merugikan wartawan dan masyarakat itu sendiri, "ucapnya.
"Sekarang jadi pertanyaan apakah Aturan yang dibuat tersebut akan membawa berkah bagi warga pers atau menjadi malapetaka bagi yang diluar pers, "ucapnya tanda tanya.
Sekali lagi Lanjut Agung kita harus katakan Sepakat dan Apresiasi bahwa apa yang telah dilakukan pemerintah dan DPR selama ini demi kepentingan bangsa dan negara sudah sangat luar biasa, karena apa yang sudah di rencanakan tentu melalui berbagai kajian yang matang, sehingga sangat tidak mungkin jeripayah nya tidak kita hargai.
"Oleh karenanya apa yang baik maka mari kita teruskan, dan apa yang kurang kita perbaiki dan disempurnakan, "tutup Agung. (Adb)