BPKP Bantah Telah Audit Kasus BLUD RSUD Praya Lombok Tengah

    BPKP Bantah Telah Audit Kasus BLUD RSUD Praya Lombok Tengah

    Mataram NTB  - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB membantah pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa kelanjutan Kasus BLUD RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah berlanjut setelah keluar hasil audit dari BPKP Provinsi NTB.

    BPKP Provinsi NTB mengatakan, hingga saat ini belum pernah melakukan audit terkait Kasus BLUD RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah, hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Lombok Global Institute (Logis).

    "Keluarkan surat tugas saja belum pernah, apa lagi audit, " cetus Korwas Investasi BPKP Provinsi NTB, Tukirin di kantor BPKP Provinsi NTB,   selasa (19/4/2022).

    Dirinya menyampaikan bahwa, BPKP juga punya SOP dalam melakukan suatu tindakan, untuk kasus BLUD ini BPKP hanya menerima surat permintaan audit tanpa data lengkap, Tukirin menyampaikan bahwa pihak Kejari hingga saat ini belum memberikan data kepada BPKP sejak dimintai Januari lalu.

    "Kami sudah coba koordinasi terkait data tersebut dari Januari lalu, sampai sekarang belum ada, kami hanya menunggu, " tutur Tukirin.

    Sebelum audit, lanjutnya, ada beberapa tahap yang harus dilaksanakan, mulai dari gelar kasus hingga keputusan layak atau tidaknya untuk diaudit oleh BPKP.

    "BPKP masih menunggu berkas. Nanti kita telaah, kalau memenuhi syarat kita lakukan audit, " ujarnya.

    Menanggapi itu, Direktur Lombok Global Institut (Logis), M. Fihiruddin menyampaikan kekecewaannya terhadap  Kejari Praya yang dianggap melakukan kebohongan terkait kasus ini, yang mana kerugian negara pada kasus ini tidak sedikit, yaitu mencapai 2, 3 milyar.

    "Bohongnya di mana, dia (Kejari) bilang menunggu hasil audit. Sementara di sini (BPKP) menunggu berkas. Selembar berkas saja enggak ada terkait dokumen rumah sakit dan lainnya, " kata Fihiruddin merujuk sikap Kejari Praya yang lamban menangani kasus BLUD.

    Fihiruddin berharap agar Kejari Praya tidak lagi berbohong. Dia mengancam akan melaporkan ke Ombudsman jika Kejari Praya masih stagnan menangani kasus tersebut.

    "Saya berharap Kejari Praya tidak usah berbohong. Tidak usah bohong tunggu hasil audit. Kalau sampai lebaran ini belum menyerahkan dokumen ke BPKP, maka kami akan lapor ke Ombudsman, " tegasnya.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polda NTB Terima R2 dan R4 Bantuan Korlantas...

    Artikel Berikutnya

    Dalam Rangka HBP ke-58, Kadiv Pas Kumham...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Jelang PAM TPS, Kapolresta Mataram Sampaikan Arahan Kepada Personil