Mataram NTB - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari pengungkapan tersebut seorang Perempuan berinisial R, 53 tahun, alamat Kec. Narmada, Kab. Lombok Barat diamankan dan dibawa ke Unit PPA Polresta Mataram.
Terduga diamankan di kediamannya di wilayah Kec, Narmada, pada Kamis (07/11/2024).
Baca juga:
Diduga Depresi Pria di Tanjung Gantung Diri
|
Berawal dari Seorang Korban yang merasa tertipu karena sudah mengeluarkan Puluhan juta rupiah untuk bisa menjadi PMI ke Taiwan. Uang sejumlah total Puluhan Jutabruliah tersebut diserahkan kepada seorang Perempuan yang katanya bisa memberangkatkan Korban. Saat berada di Jepang korban ditangkap Petugas imigrasi karena tidak memiliki administrasi yang sah dan kemudian dipulangkan.
Atas kejadian itu korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., melalui Kanit PPA Polresta Mataram Ipda Eko Ari Prastya SH., kepada awak media menjelaskan pengungkapan TPPO tersebut berawal dari laporan Korban yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Dalam keterangan yang disampaikan Kanit PPA, Korban berinisial S (31), Alamat Desa Suranadi, Kec. Narmada mendapat informasi bahwa terduga sering memberangkatkan orang ke Luar Negeri untuk bekerja. Mendapat informasi tersebut Korban bersama dua saudaranya pergi ke rumah Terduga yang berada di Desa Presak Kec. Narmada.
“Keduanya saat bertemu membahas tentang bekerja ke luar negeri, oleh Terduga Menjelaskan prosedur untuk bisa bekerja ke Taiwan dan menjelaskan akan bekerja di perkebunan dengan gaji perbulan 15 juta rupiah. Dalam keterangan Terduga jika ingin berangkat ia bisa berangkatkan bekerja ke Taiwan dengan menggunakan Visa Wisata / Pelancong dengan biaya 45 juta rupiah, ”jelas Kanit PPA.
Setelah seminggu kemudian Korban kembali bersama kedua saudaranya datang ke Rumah terduga untuk menyerahkan uang sebagai DP sebesar 22, 5 juta rupiah. Seminggu kemudian Korban diajak ke Jakarta oleh terduga dengan tujuan pembuatan Paspor di Bogor.
Seminggu kemudian setelah Korban dan terduga berada di Lombok, Terduga menghubungi Korban bahwa Visa nya sudah jadi. Korban akhirnya mempersiapkan uang sisa yang belum dibayar sebesar 24 juta ruah, dan uang tersebut diserahkan langsung oleh korban kepada Terduga.
Sekitar 18 Juni 2024 Terduga mengajak Korban untuk Berangkat ke Jakarta bersama 2 orang lainnya yang juga direkrut terduga. Korban bertemu kedua orang yang direkrut Terduga di Bandara internasional Lombok.
“Saat itu Terduga hanya mengantar Korban sampai Bandara internasional Lombok, Terduga sudah menghubungi rekannya / mitra kerjanya yang berinisial BC untuk menjemput korban dari Bandara Jakarta, ”ucapnya.
Oleh BC ketiga Korban dari Lombok disambut dan disatukan dengan 4 orang yang dibawa BC untuk berangkat ke Taiwan. Modusnya, BC bersama 7 Calon PMI tersebut berangkat dari Jakarta ke Jepang selama 3 hari. Dari Jepang BC nantinya sengaja memesan tiket Ke Jakarta yang transit Taipe (Taiwan) dengan harapan saat transit mereka akan kabur untuk langsung bekerja di Taiwan, namun sebelum itu dilakukan, mereka keburu ditangkap petugas imigrasi Jepang saat korban berada di Jepang.
Atas peristiwa ini korban merasa keberatan dan rugi puluhan juta rupiah. Korban akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram.
“Saat ini baru dua korban yang melaporkan, terduga saat ini sudah diamankan di unit PPA, “ tegas Kanit PPA mengakhiri wawancara. (Adb)